"Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara TK selaku kuasa penerima hibah sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Untung, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,5 miliar. Dia menjelaskan, Tutuk Kurniawan, selaku kuasa penerima hibah telah menyalahgunaan bantuan hibah dengan cara menggunakannya tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah fiktif, dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi kurang lebih Rp 3,5 miliar dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan pribadi," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, beberapa rekening bank milik pribadi tersangka dan rekening atas nama perusahaan milik tersangka telah diblokir.
[rus]
BERITA TERKAIT: