Ketua KONI Jateng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 21:57 WIB
Ketua KONI Jateng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Tutuk Kurniawan/net
rmol news logo Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah, Tutuk Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Klenteng Sam Poo Kong tahun anggaran 2011-2012.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara TK selaku kuasa penerima hibah sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Untung, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,5 miliar. Dia menjelaskan, Tutuk Kurniawan, selaku kuasa penerima hibah telah menyalahgunaan bantuan hibah dengan cara menggunakannya tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah fiktif, dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi kurang lebih Rp 3,5 miliar dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan pribadi," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, beberapa rekening bank milik pribadi tersangka dan rekening atas nama perusahaan milik tersangka telah diblokir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA