Sudjanan Salahkan Kabiro Keuangan dan Bendahara Kemenlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 19:37 WIB
rmol news logo Bekas Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat membeberkan pihak-pihak yang menikmati uang hasil korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Kemenlu tahun 2004-2005.

Kata dia, yang menjarah uang-uang itu adalah bawahannya yang menjadi panitia. Mereka adalah kepala biro keuangan, dan bendahara pelaksana anggaran.

"Kepala Biro Keuangan namanya Eka Warsita dan Pelaksana Anggaran namanya Putu, sudah pensiun. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," ujar Sudjanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Sudjanan sendiri telah beberapa diperiksa KPK terkait kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka, dan hari ini dia telah diboyong ke Rutan Cipinang.

Selain Sudjanan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI untuk Rusia Djohauri Oratmangun serta Musisi kondang, Erwin Gutawa.

Adapun kasus yang menjerat Sudjanan Parnohadiningrat setelah dia ditengarai melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.

Sudjadnan juga telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Dimana Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura. Kendati Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjanan juga menerima uang US$200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M.Slamet Hidayat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA