Hal itu disampaikannya menanggapi desakan kuat dari masyarakat agar dia membeberkan nama-nama anggota DPR yang kecipratan uang pelicin proyek yang akhirnya digagalkan tersebut.
"Ada dua hal. Kita bisa tahu dengan memegang fakta hukum, di sisi lain kita tahu tapi kita tidak memegang fakta hukum. Nah, saya tahu tapi saya tidak punya faktanya," ujar mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/11).
Marzuki mengatakan, kalau dirinya membeberkan nama-nama anggota DPR dan fraksinya tanpa bukti yang kuat maka itu sama saja dengan fitnah. Dia menyadari dan bisa memahami desakan dari masyarakat. Namun dia juga meminta agar masyarakat memahami kalau ia menyebut nama orang tanpa bukti yang kuat maka bisa menjadi persoalan hukum tersendiri.
"Yang sudah ada buktinya saja belum ada tindak lanjut dari KPK kok," gugatnya.
"Mencari bukti itu menjadi tugas KPK. Sebagai saksi, saya hanya menjelaskan kepada KPK apa yang saya ketahui. Berita ini asalnya dari KPK bukan dari saya, tanyalah kepada KPK," tandas Marzuki.
[ald]
BERITA TERKAIT: