Hal itu disampaikan Widodo melalui kuasa hukumnya, Januar P Wasesa usai persidangan lanjutan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Januar, komunikasi dari para peserta tender merupakan hal yang biasa dilakukan. Peserta tender, kata dia, bisa melakukan komunikasi untuk menanyakan mengenai mekanisme dan proses tender. Jadi tidak benar jika hal itu dikategorikan sebagai upaya melobi ataupun intervensi. Sementara soal pertemuan Popi dan kliennya, menurut Januar sama sekali tak ada kaitannya dengan pemenangan tender.
"Saya yakin telpon-telpon dan pertemuan itu kan bukan masalah pemenangan tender. Pemenangannya kan yang berikan penawaran tertinggi di SKK Migas. Jadi sekedar telpon biasa saja. Semua peserta tender kan pengen tahu prosesnya, jadi bukan hal yang luar biasa," ujar Yanuar.
Soal pemberian berkas dari Simon atau Popi kepada Simon, menurutnya sangatlah tidak benar. Lagian, kalaupun ada itu sudah lumrah. Sebab, bila diserahkan ke Kernel tentu berkas yang sama diserahkan kepada trader lain yang juga akan mengikuti tender di SKK Migas. Sementara, soal pertemuan Simon dengan pejabat SKK Migas, lagi-lagi dia menyebut tidak ada yang istimewa.
"Kalau masalah berkas-berkas itu kita berangkat dari aturan di SKK Migas saja. Pemenangnya kan yang berikan penawaran tertinggi. Kemudian pertemuan, nggak ada masalah. Sejauh tidak berbicara tender pertemuan itu," demikian Januar yang juga Penasehat Hukum Simon ini. [rus]
BERITA TERKAIT: