Pengacara Anas: Jangan Ada Perlakuan Khusus di Penyidikan Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 16:33 WIB
rmol news logo Tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, akan terbuka kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kasus pengadaan sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Tergantung pemeriksaan penyidikan KPK, kan Pak Anas pihak yang diperiksa," ujar kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, Firman Wijaya, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11).

Tetapi, Anas dan pengacaranya tetap menuntut KPK untuk adil dalam menangani kasus Hambalang. Menurutnya, selama ini KPK terkesan hanya memojokkan Anas.

Kubu Anas kembali mendesak KPK untuk segera memeriksa Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, bersama putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono yang juga menjabat Sekjen Partai Demokrat. Pemeriksaan terhadap mereka perlu untuk mencari kaitan hasil korupsi Hambalang dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.

"Kan ada Pak Ibas, Pak SBY di dalam pelaksanaan kongres itu. Keterlibatan semua pihak harus dibuka, jangan ada special treatment (perlakuan khusus)," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA