
Politikus nyaring asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum, Rabu (13/11).
"Saya dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka Anas dalam kasus Hambalang," kata Sutan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB tadi. Pria yang tampil mengenakan kemeja batik biru lengan pendek itu mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang ingin digali penyidik terhadap dirinya.
"Ya udah apa yang mau ditanya saya enggak tahu," kata dia.
Anas disangka, menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sebagai anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: