Suami Walikota Tangsel juga Ditetapkan Tersangka Alkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 November 2013, 20:31 WIB
Suami Walikota Tangsel juga Ditetapkan Tersangka Alkes
wawan/net
rmol news logo Tersangka kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.

Demikian disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11).

Wawan adalah suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani. Selain Wawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu DP dan MG. DP adalah Dadang Priatna pihak swasta sebagai rekanan, dia juga adalah anak buah Wawan. Sementara MJ adalah Mamak Jamaksari, pejabat pembuat komitmen, Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumberdaya di Tangsel.

Johan menerangkan, mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Johan menambahkan, KPK dalam perkara itu menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang dilakukan oleh para pihak tersebut.

"Nilai proyeknya sekitar Rp 23 milliar," terang Johan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA