Demikian disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Wawan adalah suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani. Selain Wawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu DP dan MG. DP adalah Dadang Priatna pihak swasta sebagai rekanan, dia juga adalah anak buah Wawan. Sementara MJ adalah Mamak Jamaksari, pejabat pembuat komitmen, Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumberdaya di Tangsel.
Johan menerangkan, mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Johan menambahkan, KPK dalam perkara itu menduga terjadi penggelembungan harga atau
mark-up yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
"Nilai proyeknya sekitar Rp 23 milliar," terang Johan.
[rus]
BERITA TERKAIT: