Ketua KPK: Bos PT Kernel Oil Pasti Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 November 2013, 18:13 WIB
Ketua KPK: Bos PT Kernel Oil Pasti Diperiksa
ABRAHAM SAMAD/NET
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan pemeriksaan terhadap bos PT Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.

"Nanti akan diperiksa, pasti kan dari penyidikan," kata Abraham Samad di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/11) sore.

Widodo merupakan warga negara asing. Dia kini tengah berada di Singapura. Menurut Samad, hal itu tak menjadi masalah bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos terdakwa Simon Gunawan Tanjaya tersebut.

"Jangankan memeriksa warga asing, KPK juga pernah mentersangkakan warga asing. Selama ini kan WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka, Malaysia dan Jepang kan ada. Jadi kalau periksa si Widodo itu hal yang mudah," terang Samad.

Kendati begitu, Samad masih enggan berspekulasi soal kemungkinan Widodo menjadi tersangka selanjutnya dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. "Bukan begitu, ini menyimpulkan. Jadi kita tidak ada kendala memeriksa WNA, apalagi dia sebagai saksi," demikian Samad.

Dugaan keterlibatan Widodo dalam suap SKK Migas disebutkan dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK terhadap anak buahnya, Simon Gunawan Tanjaya. Di dakwaan itu disebutkan bahwa Simon bersama-sama Widodo memberikan uang USD 900 ribu dan 200 ribu dollar Singapura ke Rudi Rubiandini. Duit tersebut diberikan guna meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.

Pengacara Rudi, Rusdy A Bakar juga siang tadi menyebutkan bahwa kliennya pernah tiga kali bertemu dengan Widodo. Salah satu pertemuan berlangsung di Singapura. Tapi Rudi menegaskan bahwa pertemuan tersebut tak membicarakan masalah SKK Migas dan tak ada penyerahan uang dari Widodo ke Rudi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA