
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Direktur Utama PT Mangkubuana, Robinson yang menjadi terpidana korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk gudang Bulog.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, eksekusi ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang menghukum Robinson dengan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 130 juta subsider 1 tahun.
"Terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumahnya di Jalan Selat Bangka Duren Sawit," kata Untung melalui pesannya di Jakarta, Jumat (8/11).
Untung menambahkan, setelah dijemput jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel pada Kamis (7/11) malam. Robinson langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Saat dijemput Robinson tidak melakukan perlawanan. Langsung dibawa ke LP Sukamiskin," tegasnya.
Kasus korupsi pengadaan silo untuk tiga gudang Bulog ini sendiri diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: