Hal itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis, 7/11).
"Operasional menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lainnya. Koordinasi penggunaan uang melalui Lim Rohimah, Toni Poniman dan Poniran," ujar JPU Kresno.
Selain itu, uang juga digunakan Wafid untuk tunjangan hari raya (THR) protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora di Widya Chandra dan rumah Andi di Cilangkap. THR juga diberikan kepada anggota DPR Komisi X dan stafnya. Namun, di dalam dakwaan itu tidak disebutkan siapa anggota DPR yang dimaksud.
"Akomodasi lain untuk pembelian tiket menonton bola piala AFF di GBK Senayan dan Malaysia saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket menonton Tim Manchester United yang rencana tour Asia untuk menpora dan rombongan serta Komisi X DPR RI," terang Kresno.
"Tagihan dari travel sebesar USD 30.410 ditambah biaya tambahan kelebihan begasi 12 karung sebesar enam juta rupiah," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengirimkan uang sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp. 50 juta ke rekening sekretaris Menpora Andi, Lim Rohimah, untuk keperluan operasional menpora.
[rus]
BERITA TERKAIT: