"Hal ini bisa dilihat dari BAP saudara Devi Ardi. Di situ secara jelas tergambar jika klien kami tidak menyuap dan hanya kurir," kata penasihat hukum Simon, Januar P. Wasesa, usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11).
Dia menyebutkan, dalam BAP tersebut digambarkan bahwa ‎Rudi bertemu dengan Febri Setiadi saat bermain golf dengan Devi Ardi di lapangan Golf Pondok Indah tanggal 16 Juli 2013. Di situ, Rudi menyuruh Deviardi membuat janji dengan Febri untuk mengambil duit di Singapura yang selanjutnya akan diterima Guru Besar ITB itu.
Deviardi kemudian bertemu dengan Febri di Mandarin Orchard Singapura dan menerima uang US$ 700 ribu. Uang itu akan diberikan kepada Rudi. Setelah menerima uang, Devi lantas kembali ke Fullerton Hotel, untuk bertemu Rudi yang sedang makan malam bersama Direktur Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Setelah itu, Rudi memanggil Devi masuk ke kamarnya.‎ Devi pun melaporkan soal duit yang diberikan oleh Febri kepadanya. Saat itu, Rudi mengatakan dirinya harus menerima US$ 300 ribu pada pekan depan-nya di Jakarta. Melihat jumlah duit yang banyak, Devi Ardi mengaku kebingungan untuk membawa masuk ke Indonesia. Ia pun meminta bantuan kepada Widodo yang kemudian meneruskannya kepada Simon.
Lagian, menurut Yanuar, Widodo sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang yang dititipkan Devi Ardi kepadanya.
"Jadi intinya, klien saya itu tidak pernah menyuap," demikian Yanuar.
[ald]
BERITA TERKAIT: