Pengacara Tuduh Jaksa Langgar Hak Dasar Direktur Kernel Oil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 November 2013, 17:32 WIB
rmol news logo Kuasa hukum Simon Tanjaya menyesalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut nama Direktur Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, secara bersama-sama Simon Tanjaya melakukan tindak pidana gratifikasi kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Sidang pembacaaan dakwaan sendiri baru akan berlangsung besok (Kamis, 7/11), namun pengacara Simon sudah mengomentari isinya. Simon adalah orang yang dituduh pemberi suap kepada Rudi.

Salah satu kuasa hukum Simon Tanujaya, Yanuar P. Wasesa, kepada wartawan (Rabu, 6/11), mengatakan, Widodo Ratanachaitong sendiri tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri dengan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, malah KPK mendakwa dirinya bersama-sama dengan Simon Tanjaya. Dengan demikian dia menegaskan bahwa dakwaan JPU tersebut telah melanggar hak-hak dasar Widodo Ratanachaitong.

Tak itu saja, status Widodo Ratanachaitong sebagai warga negara asing (Singapura), diperlakukan menurut prinsip nasionalitas hukum pidana.

"KPK dengan sewenang-wenang menyeret-nyeret Widodo Ratanachaitong sebagai warga negara asing," jelas Yanuar.

Dalam perkara ini, KPK dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap bisnis legal Widodo Ratanachaitong sebagai WNA yang akan berbisnis di Indonesia. Padahal, seluruh proses tender yang diikuti oleh perusahaan Widodo Ratanachaitong tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam memenangkan tender lelang tersebut di SKK Migas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA