POLISI TEMBAK SATPAM

Briptu W Langgar Prosedur Anggota Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 November 2013, 14:13 WIB
Briptu W Langgar Prosedur Anggota Polri
ilustrasi/net
rmol news logo Anggota Korps Brimob Polri Briptu H alias W yang menembak seorang satpam hingga tewas di komplek Seribu Ruko, Cengkareng tadi malam dipastikan melanggar standar prosedur penggunaan senjata api.

"Kalau konsekuensi main-main senjata sudah jelas berat ya. Walaupun senjata itu kosong tidak boleh diacungkan ke orang lain, itu SOP-nya. Apa yang dilakukan pelaku ini sudah menyalahi ketentuan yang ada sampai menimbulkan korban tewas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (6/11).

Menurutnya, senjata api jenis Revolver yang dibawa Briptu W sengaja diacung-acungkan kepada satpam Bachrudin lantaran marah karena petugas sekuriti itu tidak berada di tempat semestinya ketika Briptu W meninjau keamanan ruko.

Briptu W lantas menghukum Bachrudin dengan memintanya melakukan push up. Namun, karena tidak merasa bersalah satpam itu pun enggan menuruti.

"Di situ muncul amarah dari pelaku kemudian sambil ngomel dia mencabut senjata untuk menakuti korban. Namun, dalam prosesnya senjata meletus sehingga mengenai dada sebelah kiri dan korban meninggal," beber Rikwanto.

Karena itu, Briptu W terancam melanggar kode etik dan dispilin anggota Polri. Penyidik masih mendalami sejauh mana pelanggaran yang dilakukan anggota Korps Brimob tersebut.

"Dari kode etik nanti berjalan bersamaan dengan pemeriksan untuk masalah disiplin dan kode etik," tegas Rikwanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA