
Akil Mochtar tidak tahu penyitaan Rp 109 miliar dari semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. KPK menerangkan harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil.
"KPK tidak pernah memberitahukan apa-apa ke Akil. Sampai sekarang, kami tidak diberi tahu. Kami tahunya hanya dari berita-berita di koran,†ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).
Sebenarnya Otto tidak mempermasalahkan penyitaan harta kekayaan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Menurutnya, disita bukan berarti harta Akil akan hilang. Kalau di pengadilan Akil bisa membuntikan harta tersebut halal, KPK harus menyerahkan kembali.
"Selama tidak bertentangan dengan undang-undang, silakan (KPK sita harta Akil). Sekarang tinggal tugas Pak Akil membuktikan uang tersebut bukan dari kejahatan." ungkap Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: