"Pemilihan itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memang dipilih kalau terjadi kekekosongan kekuasaan Ketua MK. MK bisa memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh hakim. Ini dihadiri delapan hakim," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta, Sabtu (2/11).
Menurut Mahfud, tidak perlu lagi Surat Keputusan Presiden. Hamdan sudah sah menjadi Ketua Mahkamah Konsitutsi. Mahfud menilai Hamdan di balik segala kekurangannya, adalah sosok yang cermat, tekun, hati-hati dan potensial. Soal kekhawatiran bahwa Hamdan berasal dari papol, menurut Mahfud tidak menjadi soal.
"Banyak khawatiran memang, tapi itu tidak melanhggar UU. Soal Akil yang bermasalah karena kebetulan memang dia orang partai, tapi dalam kasusnya bukan Golkar saja yang dia menangkan. Jadi, ini masalah moral. Banyak hakim MK dari parpol tak masalah," demikian Mahfud.
[ald]
BERITA TERKAIT: