"Kita berikan dokumen mulai dari penunjukan langsung Bupati kepada Waskita Karya dalam pembangunan GOR Bulian dan pengajuan proses kredit PT. Tunjuk Langit Sejahtera (TLS)," kata koordinator Jamak, Amin usai menyerahkan laporan di pengaduan masyarakat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin sore (Jumat, 1/11).
Amin menjelaskan proyek pembangunan Gedung Olah Raga Bulian di Kabupaten Batanghari sebesar Rp 33 miliar itu tidak melalui proses tender. Bupati Batanghari nonaktif Abdul Fattah melakukan penunjukan langsung kepada Waskita Karya sebagai kontraktor. Kuat dugaan, terjadi suap atau gratifikasi dalam penujukan langsung tersebut.
"Sudah jelas adanya penyimpangan, dengan penunjukan langsung dari segi hukum. Berdasarkan keputusan presiden mengenai pengadaan barang, dengan biaya itu pembangunan tidak boleh ada penunjukan langsung," terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Amin, Bupati yang terbelit kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran tahun 2004 ini, juga diduga melakukan penujukan langsung PT TLS untuk menggarap lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Batanghari Jambi.
Masalah muncul, ketika PT TLS bersama Koperasi Unit Desa (KUD) mengajukan kridit sebesar Rp100 miliar, tanah yang dimiliki petani sebagai anggunan pemijaman tersebut.
"Padahal, diperjajian awal, dibukti yang telah kami serahkan kepada KPK, itu judulnya kredit investasi sebesar Rp 1.274 miliar, didalamnya tidak ada poin soal anggunan tanah rakyat, tetapi jadi masalah, ketika Bank Mandiri pusat mengeluarkan surat yang menayakan sertifikat anggunan padahal dana sudah cair," demikian Amin.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan Jamak ke KPK tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: