"UU 8/2010, kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Supaya kemudian kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10).
KPK bukan pertama kali ini menerapkan hal tersebut. Dalam kasus Simulator SIM misalnya, pasal-pasal tersebut juga diberlakukan. "Bukankah memang harus seperti itu dan itu kan diterapkan tidak hanya pada kasus ini. Pada kasus DS (Djoko Susilo) juga seperti itu," tegas Bambang
Kendati begitu, pria yang biasa disapa BW ini menyatakan belum tahu kapan pihaknya mulai melakukan penelusuran terhadap harta Akil. Saat ini, pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk melakukan penelusuran tersebut. Apa buktinya? Kata BW, bukan konsumsi publik.
Saat ditanya apakah pihaknya juga menelusuri aset Akil sewaktu menjabat sebagai anggota DPR, BW tak menampaik. KPK sudah cukup belajar banyak dari apa yang sebelumnya dilakukan terhadap Djoko Susilo.
"Walaupun dia (Djoko) polisi, tapi kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (korlantas). Ini penyelenggaran negaranya loh bos. Kalau dia bukan penyelenggaran negara enggak bisa masuk karena pasal 11 UU KPK kan harus penyelenggara negara," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: