Mayoritas fraksi di DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, Perppu MK tersebut dianggap tidak begitu genting untuk diterbitkan. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: