KPK Klaim Pegang Bukti Jerat Akil dengan Pasal Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 21:03 WIB
KPK Klaim Pegang Bukti Jerat Akil dengan Pasal Gratifikasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim punya dua alat bukti untuk menjerat Akil Mochtar dengan pasal gratifikasi terkait kewenangannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kemarin dari hasil penggeledahan dan penyitaan ditemukan mobil, uang. Ada juga LHA dari PPATK terkait transaksi mencurigakan AM," ujar Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/10).

Johan menambahkan sprindik baru kepada Akil yang diterbitkan dua hari lalu itu juga dilakukan berdasarkan hasil penelusuran KPK terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa.

Johan yang dulu aktif sebagai wartawan tidak menjelaskan detil mengenai apa saja hadiah yang diterima Akil. Dia mengaku belum mengetahui dari penyidik gratifikasi yang diterima Akil terkait sengketa pemilihan di daerah mana.

Akil disangkakan telah melanggar pasal 12 B, selain pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA