Pengacara Yakin Tak Perlu Menahan Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 15:14 WIB
rmol news logo Meski Andi Mallarangeng sendiri mengaku cukup ringan untuk melewati hari pertamanya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, namun tim pengacara dari mantan Menpora itu masoh melihat peluang mengajukan keberatan atas penahanan kliennya.

Pengacara Andi, Luhut Pengaribuan, mengatakan ada kemungkinan mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK.

"Ada satu mekanisme dalam UU. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kami boleh mengajukan keberatan kepada atasannya (pimpinan KPK)," ujar Luhut usai menjenguk Andi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/10).

Luhut memahami kewenangan KPK untuk menahan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara. Namun, tetap saja kewenangan tersebut masih harus dipikirkan matang sebelum dilakukan. Intinya, Luhut berpendapat tidak ada urgensi KPK menahan kliennya karena Andi Mallarangeng selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Menurut Luhut, Andi tidak pernah mencoba untuk melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun menghilangkan barang bukti yang mana menjadi dasar penahanan secara objektif. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA