Pengacara Andi, Luhut Pengaribuan, mengatakan ada kemungkinan mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK.
"Ada satu mekanisme dalam UU. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kami boleh mengajukan keberatan kepada atasannya (pimpinan KPK)," ujar Luhut usai menjenguk Andi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/10).
Luhut memahami kewenangan KPK untuk menahan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara. Namun, tetap saja kewenangan tersebut masih harus dipikirkan matang sebelum dilakukan. Intinya, Luhut berpendapat tidak ada urgensi KPK menahan kliennya karena Andi Mallarangeng selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Menurut Luhut, Andi tidak pernah mencoba untuk melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun menghilangkan barang bukti yang mana menjadi dasar penahanan secara objektif.
[ald]
BERITA TERKAIT: