Andi Mallarangeng Belum Dijerat Pidana Cuci Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 20:43 WIB
Andi Mallarangeng Belum Dijerat Pidana Cuci Uang
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan belum menjerat mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana pencucian uang.

"Sampai hari ini belum ada," ujar Jurubicara KPK Johan kepada media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/10).

Johan menuturkan penyidik masih akan fokus bekerja guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andi agar secepatnya bisa dilimpahkan ke penuntutan. Jurubicara Presiden SBY periode 2004-2009 itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sore tadi KPK resmi menahan Andi di rutan yang terletak di basement gedung KPK. Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 6 jam lamanya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.

Soal penyitaan terhadap aset maupun pemblokiran terhadap rekening milik Andi, Johan mengatakan tak tertutup kemungkinan ke depan akan dilakukan oleh penyidik.

"Dulu ada pemblokiran rekening. Sekarang belum ada lagi," tandasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA