Adik kandung Andi Alifian Mallarangeng itu sebelumnya menyebutkan bahwa KPK telah menahan orang yang tak bersalah. Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/10) sore, Johan menerangkan bahwa apa yang diutarakan Rizal tersebut sah-sah saja.
"Itu haknya dia, adiknya tersangka," kata Johan.
Kendati begitu, Johan menyatakan bahwa pada dasarnya yang bisa menentukan apakah seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim.
"Yang bisa memutuskan apakah KPK salah atau Andi salah itu di pengadilan. Bukan saya, andi, atau adiknya (Rizal Mallarangeng). Saya kira hakim yang memutuskan," demikian Johan Budi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizal Mallarangeng menyebutkan bahwa KPK telah salah melakukan penahanan terhadap Andi Mallarang. Menurutnya, setelah dia mempelajari kasus korupsi Hambalang, diketahui bahwa jabatan Andi sebagai menteri hanya diselewengkan alias dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu guna "bermain" dalam proyek pembangunan sarana dan prasana hambalang.
Kendati begitu, Rizal mewakili keluarga tetap menerima penahanan terhadap Andi dan berharap perkara kakaknya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
[wid]
BERITA TERKAIT: