"Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah," ujar Rizal Mallarangeng di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/10).
Hal itu dikatakan oleh Rizal karena tidak relevannya sangkaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh tim penyidik KPK terhadap Andi Mallarangeng.
Sebelumnya, beberapa kali dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Andi selalu mengatakan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Hal itulah yang menjadi dasar bagi Andi untuk selalu siap dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
"KPK telah memiliki banyak prestasi yang memukau. Tapi bagi saya, KPK juga manusia biasa. Sebagai manusia biasa, KPK bisa salah. Selama ini KPK belum pernah salah. Bagi saya, inilah pertama kalinya KPK salah. Kita akan buktikan di pengadilan," tegas Rizal.
Mantan Menpora Andi Mallarengeng disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri, dan pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: