Terhitung, sudah tiga kali bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan pasca ditetapkannya menjadi tersangka. Terakhir, Andi diperiksa Jumat (11/10) lalu tapi tak ditahan oleh KPK.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Andi saat ini. Johan bilang, pada dasarnya penahanan adalah kewenangan penyidik. Jadi, pada dasarnya penyidik yang paham dan tahu kapan seorang tersangka ditahan.
"Dalam kaitan dengan ini untuk AAM penyidik baru merasa perlu dilakukan penahanan hari ini," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis sore (17/10).
Untuk pemeriksaan yang sudah berlalu, kata Johan, dari informasi yang didengarnya dari penyidik saat itu belum perlu dilakukan penahanan. "Jadi seperti itu mekanismenya," tandas Johan.
Nah, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya, kata Johan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk Andi Mallarangeng. Itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andi Mallarangeng.
"Setelah itu berkas dilimpahkan ke penuntutan," demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: