KPK Tak Berhenti di Penahanan Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 17:32 WIB
KPK Tak Berhenti di Penahanan Andi Mallarangeng
Andi Alifian Mallarangeng/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti hanya kepada penahanan terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng yang dilakukan hari ini (Kamis, 17/10).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa pihaknya setelah ini akan melanjutkan proses penyidikan. Maksud melanjutkan di sini adalah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka lain.

"KPK akan memproses lebih lanjut setelah proses penahanan terhadap AAM adalah melengkapi berkas untuk ketahap selanjutnya (penuntutan)," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta (Kamis, 17/10).

Proses melengkapi berkas seorang tersangka, dalam hal ini Andi Mallarangeng dilakukan dengan cara memeriksa saksi-saksi untuknya. Soal siapa saja saksi-saksi yang akan digarap untuk Andi, Johan mengaku belum mendapatkan informasinya.

"Saya belum dapat gambaran kapan pemberkasan ini akan dimulai," demikian Johan Budi.

Andi Mallarangeng setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka hari ini langsung dijebloskan ke bui. Andi langsung ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. Penahanan ini dilakukan hampir satu tahun sejak ditetapkannya Andi Mallarangeng sebagai tersangka sejak 6 Desember 2012 lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA