Sebelum ditahan, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. Andi keluar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Hari ini mulai penahanan oleh KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya melihat ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan hampir satu tahun sejak ditetapkannya Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu. Dalam perkara ini, Andi diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri, dan pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Sementara itu jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan bahwa Andi ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang terletak di basement gedung KPK.
Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 463,66 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: