Kunjungannya hari ini merupakan yang keempat dalam sepekan terakhir. Besuk pertamanya dilakukan Kamis lalu (10/10) bersama Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu, yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut. Kemudian, pada Senin (14/10), lalu waktu Idul Adha (Selasa, 15/10) dan hari ini.
"Pagi. Mau jenguk," ujar Airin saat tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Airin mengenakan blus putih dan jilbab biru, tiba di gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Airin kali ini terlihat datang sendiri.
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan (adik Gubernur Banten, Ratu Atut) telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus suap di sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan dikenakan pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1KUHP.
Dalam kasus ini, Ketua non aktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Susi Tur Andayani selaku penerima suap. Akil dan Susi dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: