Dua Pegawai Adhi Karya Kembali Diperiksa Soal Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 10:46 WIB
Dua Pegawai Adhi Karya Kembali Diperiksa Soal Hambalang
FOTO:NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Hambalang, Bogor.

Hari ini (17/10), tim penyidik KPK memanggil seorang pegawai Ba_droll Unique Furniture, Wayan Jaya Parta; karyawan PT Adhi Karya DK IV wilayah Bali yakni Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah dan I Ketut Redika serta pegawai PT Bali Cipta Mandiri, Ni Wayan Sumantri.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain keempat orang tersebut, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA