Begitu ditekankan hakim konstitusi, Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10).
"Semua perkara, apakah yang ditangani oleh pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi," tegas Anwar.
Dalam kesempatan ini, Anwar menyatakan bahwa Akil sama sekali tak dapat mempengaruhi hakim lain dalam mengambil keputusan. Meski menjabat sebagai Ketua MK, kedudukan Akil dan hakim konstitusi lain tetap setara. Dia pun membantah ikut menerima dugaan suap di MK.
Anwar meminta dalam kasus ini untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Permintaan itu diutarakannya saat dicecar awak media apakah Akil bermain seorang diri, dalam dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
"Jangan disimpulkan begitu. Hormatilah azas praduga tidak bersalah," pinta Anwar.
"Kita biarkan teman-teman penyidik itu bekerja secara profesional, biar MK semakin baik lah. Kita minta tolong, biar KPK cepat selesaikan kasus ini. Kasihan MK ya," sambung hakim yang juga ikut menangani dua perkara sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak ini.
Anwar hari ini diperiksa tim dari KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap sengketa pilkada di lingkungan MK yang menjerat Akil Mochtar. Selain, dalam kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, hari ini KPK secara resmi juga menetapkan Akil Mochtar menjadi tersangka gratifikasi di lingkungan MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: