
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar. Pemblokiran dilakukan menyusul proses penelusuran aset milik Akil.
"Jadi memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Johan mengaku belum tahu berapa jumlah uang dalam rekening yang diblokir oleh penyidik tersebut. Begitu pula, soal rekening dari bank apa yang telah dibekukan tersebut .
"Yang pasti rekeningnya di bank," imbuhnya.
Saat disinggung soal protes yang dilakukan pengacara Akil atas pemblokiran tersebut, Johan mengaku tak mempermasalahkannya.
"Dalam penanganan perkara, melakukan penyitaan rekening kan nggak apa-apa. Penelusuran aset dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," demikian Johan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: