Akil Mochtar Keberatan dengan Penyitaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Oktober 2013, 19:18 WIB
Akil Mochtar Keberatan dengan Penyitaan KPK
Kecil Besar
rmol news logo Ketua MK non aktif Akil Mochtar sangat keberatan terhadap KPK yang menyita aset miliknya padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan pasal yang dituduhkan.

KPK menyangka Akil Mochtar dengan pasal suap, pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP. Suap diterima Akil terkait pengurusan dua kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"Kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan TPK pencucian uang," ujar  kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usai menjenguk Akil di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Mestinya penyitaan dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan. Penyitaan aset milik Akil yang tidak relevan menurut Otto, antara lain penyitaan rekening koran, penyitaan deposito, dan pemblokiran rekening di BRI yang merupakan gaji Akil.

Otto juga mempertanyakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadao uang milik istri Akil. "Itu kan uang rumah, ada uang makan, janganlah dihabisi. Kan gak boleh. Dia kan perlu makan juga. Jadi uang yang bersifat gaji ya tentu jangan disita."

"Prinsipnya kami menghargai semua upaya KPK. Tapi jika tidak ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan, yah sebaiknya jangan.

"Tidak jadi soal kalau misalkan itu TPPU-nya, silakan. Tapi kan ini belum ada pasal TPPU yang dimasukkan," pungkas Otto.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA