KPK menyangka Akil Mochtar dengan pasal suap, pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP. Suap diterima Akil terkait pengurusan dua kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan TPK pencucian uang," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usai menjenguk Akil di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Mestinya penyitaan dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan. Penyitaan aset milik Akil yang tidak relevan menurut Otto, antara lain penyitaan rekening koran, penyitaan deposito, dan pemblokiran rekening di BRI yang merupakan gaji Akil.
Otto juga mempertanyakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadao uang milik istri Akil. "Itu kan uang rumah, ada uang makan, janganlah dihabisi. Kan gak boleh. Dia kan perlu makan juga. Jadi uang yang bersifat gaji ya tentu jangan disita."
"Prinsipnya kami menghargai semua upaya KPK. Tapi jika tidak ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan, yah sebaiknya jangan.
"Tidak jadi soal kalau misalkan itu TPPU-nya, silakan. Tapi kan ini belum ada pasal TPPU yang dimasukkan," pungkas Otto.
[dem]
BERITA TERKAIT: