Hal itu bermula saat anggota Jaksa dari KPK, Muhibuddin, soal kabar dirinya pernah mengutus Ahmad Fathanah dan sekretaris pribadinya Ahmad Zaky ke Sumatera Utara. Tujuannya, untuk promosi seorang kepala dinas setempat bernama Hasan Tamam.
"Pernah. Saya diminta tolong mengecek nama itu. Lalu kemudian saya minta verifikasi kebenaran itu. Saya minta ke Ahmad Zaky atau terdakwa (Fathanah). Tentang posisi dia, si nama itu," kata Luthfi saat bersaksi dalam sidang Ahmad Fathanah.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya bagi Jaksa. Jaksa heran apa urusan Fathanah sehingga diutus oleh Luthfi. Apalagi, Fathanah bukanlah kader dan pengurus PKS. Tetapi, Luthfi mengelak dan mengatakan cuma mengutus Zaky. Akhirnya, Jaksa membacakan BAP yang di dalamnya ada petikan wawancara telepon antara Zaky dan Luthfi Hasan. Di sana terdengar Zaky dan Fathanah kesulitan melobi sang pejabat.
"Ada percakapan dengan saksi Ahmad Zaky, 'Ini belum berhasil syekh. Cuma sedikit.' Lalu dijawab saudara, 'Kekuatan antum di negosiasi". Maksudnya apa itu?," tanya Jaksa Muhibuddin.
Kemudian, Luthfi menjawab. "Betul. Memang ada anggota DPR partai lain menitipkan pesanan orang kepada Gatot (saat itu Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho). Tetapi saya cuma sampaikan itu pesanan saja," jelas Luthfi.
[ald]
BERITA TERKAIT: