Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi, karena Akil Mochtar merupakan Ketua MK, jadi tidak menutup kemungkinan Akil mempunyai anak buah selain CN yang diajak bekerjasama untuk menjadi perantara kasus suap menyuap di MK dengan kepala-kepala daerah yang dimenangkan dengan suap.
"Dan yang terlibat kasus ini harus dihukum dengan ancaman maksimal, yakni 20 tahun," ujar Jeppri seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan ada praktek suap dalam sidang sengketa hasil pemilukada yang memenangkan pihak yang menyuap, maka keputusan tersebut harus dianulir dan MK segera menetapkan pasangan calon yang menjadi korban, yaitu suara terbanyak jika ada lebih dari satu pasangan calon yang menggugat menjadi pemenang pemilukada.
Selanjutnya kata Jeppri, perlu ditinjau ulang proses seleksi dan rekruitment calon hakim MK. Dalam konstitusi, sembilan hakim MK diusulkan oleh tiga usulan hakim dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR. Untuk menjauhkan MK dari kepentingan politik kata dia, maka pasal 24c ayat 3 tersebut harus diamandemen. Dan ini membutuhkan kesadaran dari DPR sendiri merubahnya untuk kepentingan bangsa ke depan. Selanjutnya seleksi dan pemelihan hakim MK diselenggarakan oleh juri berasal dari public yang mempunyai kompetensi seperti, akedemisi/pakar, LSM maupun aktivis pemerhati hukum.
"Dan saya tidak sepakat dengan wacana yang dimunculkan mengenai tidak bolehnya dari kader parpol untuk mencalonkan menjadi hakim konstitusi. Karen itu sama saja melakukan kejahatan konstitusi dengan menghilangkan hak konstitusi seseorang untuk dipilih. Yang perlu diperbaiki adalah sistem rekruitmen dan pemilihannya," demikian Jeppri.
Berikut delapan Hakim MK lain di luar Akil Mochtar; Hamdan Zoelva (Wakil), Harjono, Maria Farida
Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat
dan Patrialis Akbar.
[rus]
BERITA TERKAIT: