"Ketika seorang hakim karir yang diajukan mahkamah agung atau pengadilan tinggi, di Komisi Yudisial akan diuji pertama-tama secara administratif. Kalau baru 10 tahun kerja di bidang hukum maka dia tak boleh lolos. Kedua, seleksi karya tulis, karya profesi, kalau yang karir serahkan putusan-putusan terbaik, kalau yang non-karir serahkan penulisan makalah terbaik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, dalam diskusi bertajuk "Transaksionalisasi di DPR", di bilangan Cikini, Jakarta Pusat (Sabtu, 21/9).
Setelah itu, KY menginvestigasi calon-calon itu. Dalam tim investigasi itu KY mempunyai orang-orang terbaik, bahkan diakui Erman bahwa kepala bironya pun mantan jenderal polisi. KY menelusuri rekam jejak, laporan harta kekayaan, dan berkoordinasi dengan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan untuk mengecek apakah ada transaksi mencurigakan calon tersebut.
"Tidak hanya andalkan investigasi, tapi saya sebagai ketua turun langsung ke calon-calon hakim agung. Kami datangi ke rumahnya dan temui keluarganya soal pendapatan dan pekerjaan calon itu untuk tahu kiprah di luar kedinasan," terang Eman.
KY juga meminta masukan jaksa soal bagaimana penilaian mereka saat berperkara bersama hakim tersebut ketika di pengadilan.
"Biasanya sudah 'calon jadi' yang masuk ke DPR," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: