
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Djoko Pekik terkait kapasitasnya sebagai pelaksana tugas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olaharaga pada 2011 lalu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sport center di Bukit Hambalang Bogor.
"Hanya ditanya mengenai proses selaku pelaksana tugas," kata Djoko usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).
Djoko yang kini menjabat Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora mengaku sudah menjelaskan ke penyidik mengenai mekanisme terkait proyek Hambalang.
"Itu sudah saya jelaskan," ujar Djoko usai jalani pemeriksaan di gedung KPK.
Dalam penyelidikan pengadaan fasilitas P3SON Hambalang, KPK belum menetapkan seorang tersangka.
Sementara dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: