"Bukti-bukti mendasar selama ini menggunakan data dari temuan BKP, temuan itu sudah jelas. Karena bukan lagi audit rutin, tetapi sudah audit investigatif. Artinya sudah ada dugaan yang memang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ketua Bidang FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo, usai menyerahkan barang bukti, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut dia, berdasar hasil audit BPK pada tahun 2006 menunjukkan adanya penyelewengan dana penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Petro Kimia Gresik yang diindikasikan merugikan negara. Di antaranya adalah jumlah pupuk urea bersubsidi oleh PT. Petrokimia Gresik dari hasil audit BPK yaitu Rp 11,7 miliar pada tahun 2006.
"Mark up perhitungan penyaluran pupuk bersubsidi non urea yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik sejumlah Rp. 28,23 miliar yang terjadi pada tahun 2006. Kemudian, mark up perhitungan susbsidi gas yang digunakan untuk memproduksi pupuk bersubsidi oleh PT Petro Kimia Gresik pada tahun 2004 dengan jumlah Rp 258 miliar," paparnya.
Menurutnya ada tiga unsur yang menggiring pelaku penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pertama, pengadaannya menggunakan uang negara sehingga jika terjadi penyelewengan oleh perseorangan maupun badan hukum, berarti telah merugikan keuangan negara.
Kemudian jika tindakan ini dilakukan tanpa proses hukum yang benar, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Terakhir, tindakan penyelewengan ini merupakan usaha memperkaya diri sendiri.
Tri berharap dengan diberikannya bukti-bukti ini, KPK bisa dapat segera menindaklanjutinya dengan cara memanggil dan memeriksa Arifin Tasrif.
[wid]
BERITA TERKAIT: