
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menghadirkan pengusaha Yudi Setiawan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9). Terpidana kasus korupsi dinas pendidikan di Kalimantan Selatan itu tidak dapat hadir lantaran istrinya saat ini juga tengah terjerat persoalan hukum.
"Saya meminta maaf belum bisa memberikan keterangan untuk tersangka AF. Saya belum bisa menjadi saksi karena masalah keamanan keluarga saya. Istri ditangkap oleh pihak bareskrim dan diamankan dalam TPPU," kata Jaksa KPK, Rini Triningsih membacakan surat yang dilayangkan Yudi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam suratnya, Yudi meminta waktu dua minggu untuk meredakan emosionalnya dalam memberikan kesaksian. Tak hanya itu, Yudi menyatakan bahwa saat ini dirinya masih mengumpulkan barang bukti yang disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Bersama bukti meringankan saya, kiranya saya diminta waktu dua minggu berdasarkan tanpa tekanan. Karena anak-anak setiap malam mencari mama dan papanya," jelas Yudi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: