Begitu dikatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Guntur Ferry Fahtar.
"Iya benar, hari ini saksinya Ilham Arief," kata Guntur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9).
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, pada 2012, Fathanah melakukan transfer ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Amel Fadly senilai Rp 4.071 miliar untuk biaya pemilihan Ilham dan Azis Kahar Muzakar sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.
Selain Ilham Arief kata Guntur, pihaknya juga memanggil Anggota Komisi VIII, Jazuli Juwaini. Keduanya bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah, serta beberapa saksi lainnya, yakni Billy Gan, Amel Fadli, Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, dan Imam Rohani.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi
.[wid]
BERITA TERKAIT: