Usai diperiksa, dia mengaku telah memberikan bahan kepada penyidik soal bagaimana mekanisme alias gambaran penanganan perkara di tingkat kasasi dan di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Dia (Penyidik) tanyakan proses perkara ini bagaimana. (Saya jawab) bebas di PN, perkara perdata menjadi pidana. Di PN memang bebas, di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut yang kasasi," kata Andi Abu Ayub di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu malam (4/9).
Perkara kasasi, menurutnya, sudah diputus sejak 29 Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, memori kasasi berada ditangan majelis selama dua bulan. Itu lantaran salah seorang hakimnya melaksanakan ibadah Umrah.
"Putusannya sama bebas, jadi memang tidak memenuhi syarat karena ada perjanjian notaris akte, dimana perjanjian ini maksimal, siapa yang dirugikan silahkan melalui jalur perdata. selesai," kata dia.
Selebihnya, dia tak mau berspekulasi ditanyakan apakah putusan bebas pengusaha HWO saat bergulir di PN itu terdapat ketimpangan.
"Kita tidak mencampuri urusan PN, kita mencampuri berkas yang muncul di MA, hakim agung begitu," terang dia.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, keponakan dari advokat kondang Hotma Sitompul.
[rus]
BERITA TERKAIT: