Hal itu disampaikan Abraham setelah menerima hasil akhir laporan kerugian negara (LKN) audit tahap II Hambalang dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
"Langkah selanjutnya, kami akan mempercepat proses Hambalang. Saya pastikan bahwa dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih progresif termasuk penahan. Seperti kita akan memanggil Mantan Menpora Andi Mallarangeng," ujarnya.
Apakah ini indikasi akan menahan Andi Mallarangeng, Abraham tidak merinci sampai ke arah sana.
Selain Andi, eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga belum ditahan, sementara baru mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar yang ditahan dalam kasus ini.
Jelas Abraham, LKN yang diserahkan BPK hari ini akan sangat membantu dalam proses penyelesaian kasus Hambalang kedepan.
"Sudah sangat cukup dan sudah sangat maksimal untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan," jeslasnya.
Total LKN yang disebabkan oleh proyek Hambalang yang diserahkan BPK hari ini sebesar Rp 463,66 milar. Hitungan tersebut adalah jumlah dari semua yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dari APBN untuk proyek Hambalang dari tahun 2010-2011.
[rus]
BERITA TERKAIT: