Semua Pemda Diminta Tiru Perda Manokwari Soal Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 September 2013, 11:07 WIB
Semua Pemda Diminta Tiru Perda Manokwari Soal Miras
miras/net
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah dan DPR dituntut untuk segera menerbitkan regulasi yang tegas demi melindungi anak bangsa dari bahaya minuman keras atau miras.

Begitu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Fahmi Idris usai mendeklarasikan berdirinya organisasinya itu di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9).

Tuntutan itu ditegaskan Genam lantaran prihatin dengan keadaan remaja dan peredaran miras yang sangat bebas. Akibatnya, Genam mencatat 18.000 jiwa meninggal akibat meminum minuman haram tersebut.

Kondisi ini sangat lumrah terjadi di Indonesia, karena berdasarkan data Genam di tahun 2012 disebutkan bahwa dari 505 kabupaten/ kota yang ada di Indonesia, hanya sekitar 15 wilayah yang memiliki peraturan daerah anti miras, salah satunya adalah Manokwari, Papua.

"Bahkan, Perda (Manokwari) juga melarang siapa pun memasuki Manokwari manakala berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol," kata Fahira di depan ratusan massanya.

Genam juga menuntut semua kepala daerah dan DPRD di Indonesia untuk segera menerbitkan perda yang tegas terkait miras sebagaimana yang telah diterapkan di Manokwari. Selain itu Genam juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk bersinergi bersama menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras.[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA