Trump Kenakan Tarif 100 Persen untuk Impor Obat Paten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 03 April 2026, 15:33 WIB
Trump Kenakan Tarif 100 Persen untuk Impor Obat Paten
Presiden AS, Donald Trump (Foto: CNBC)
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif hingga 100 persen terhadap sejumlah obat impor, khususnya obat paten. 

Menurut Gedung Putih, keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat industri farmasi domestik dan mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri.

Kendati demikian, AS tetap memberi ruang bagi perusahaan farmasi untuk lolos dari tarif melalui negosiasi langsung dengan pemerintah.

“Obat-obatan paten akan menghadapi tarif 100 persen saat memasuki AS, tetapi perusahaan masih dapat menghindari pajak tersebut dengan membuat kesepakatan dengan pemerintah,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih, seperti dikutip dari BBC, Jumat, 3 April 2026. 

Meski ditujukan untuk menekan ketergantungan pada impor obat penting, kebijakan ini dinilai masih terbatas karena tidak menyentuh obat generik yang paling banyak digunakan di AS.

Sejumlah perusahaan farmasi raksasa bahkan dilaporkan telah lebih dulu mencapai kesepakatan dengan pemerintah AS, sehingga berpotensi terbebas dari tarif tinggi tersebut. 

Gedung Putih juga menawarkan skema insentif berupa penurunan tarif menjadi 20 persen bagi perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas produksi di AS sebelum masa jabatan Trump berakhir pada Januari 2029. 

Bahkan, tarif bisa ditekan hingga nol persen jika perusahaan bersedia menyepakati harga obat dengan pemerintah, termasuk untuk program asuransi kesehatan seperti Medicaid.

Di sisi lain, pemerintah AS tetap menghormati sejumlah kesepakatan dagang yang telah dibuat dengan mitra strategis, termasuk Inggris dan negara-negara Eropa, yang memungkinkan tarif obat tetap rendah atau bahkan nol persen dalam periode tertentu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA