Israel Mundur dari Palestina 1967 atau Lupakan Two-State Solution

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/teuku-gandawan-xasir-5'>TEUKU GANDAWAN XASIR*</a>
OLEH: TEUKU GANDAWAN XASIR*
  • Jumat, 06 Februari 2026, 17:06 WIB
Israel Mundur dari Palestina 1967 atau Lupakan Two-State Solution
Ilustrasi. (Foto: artificial intelligence)
TWO-State Solution tidak akan pernah menjadi kenyataan selama Israel terus menolak satu syarat paling fundamental dalam hukum internasional: penarikan penuh dari seluruh wilayah pendudukan Palestina sesuai garis tahun 1967 sebagaimana tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Selama prasyarat ini dihindari, dipelintir, atau disamarkan dalam bahasa diplomasi yang lunak, maka setiap inisiatif perdamaian -termasuk pembentukan Board of Peace (BoP)- tidak lebih dari mekanisme penundaan yang memberi Israel waktu dan legitimasi untuk melanjutkan pendudukan dengan wajah baru.

Dunia boleh berbicara soal dialog, rekonstruksi, dan stabilitas kawasan, tetapi fakta di lapangan tidak berubah: wilayah Palestina terus menyempit, Gaza terus dihancurkan, dan negara Palestina terus dijauhkan dari kemungkinan lahir secara nyata.

Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 secara tegas menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki dalam perang 1967. Resolusi ini diperkuat oleh Resolusi 338 tahun 1973 dan ditegaskan berulang kali melalui berbagai resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB hingga tahun 2025. Tidak pernah ada satu pun resolusi resmi PBB yang mengakui kedaulatan Israel atas wilayah pendudukan tersebut. Dengan demikian, Two-State Solution bukanlah gagasan abstrak atau kompromi politik bebas nilai, melainkan formula hukum internasional yang prasyaratnya jelas dan tidak dapat ditawar. Mengabaikan prasyarat ini berarti mengosongkan hukum internasional itu sendiri.

Dalam konteks ini, Board of Peace patut dikritisi secara serius. Ketika BoP berbicara tentang masa depan Gaza tanpa lebih dahulu menegaskan kewajiban Israel untuk mundur dari seluruh wilayah pendudukan, maka BoP berisiko mereduksi isu Palestina semata menjadi persoalan kemanusiaan Gaza. Ini adalah kekeliruan mendasar. Palestina bukan hanya Gaza. Palestina adalah wilayah yang secara hukum internasional diakui sejak 1967 dan terus diduduki melalui kekuatan militer, pemukiman ilegal, dan aneksasi bertahap. Mereduksi Palestina menjadi Gaza berarti, sadar atau tidak, menerima logika Israel secara tidak langsung.

Presiden Prabowo Subianto wajib memahami persoalan ini secara utuh, bukan simbolik. Sebagai seorang Muslim, ia seharusnya memahami bahwa bangsa Palestina bukan sekadar objek simpati, melainkan bangsa yang secara sistematis dirampas tanah, hak hidup, dan kedaulatannya. Konflik ini bukan konflik dua pihak setara yang “sama-sama keras”, melainkan relasi penjajah dan yang dijajah. Dalam relasi seperti ini, netralitas bukanlah sikap adil, melainkan keberpihakan terselubung kepada pihak yang lebih kuat.

Sebagai seorang tentara, Presiden Prabowo semestinya mampu membaca konflik Palestina–Israel dengan kejernihan militer. Perlawanan Palestina adalah bentuk perang asimetris klasik, lahir dari ketimpangan ekstrem antara rakyat terjajah dan kekuatan pendudukan yang didukung teknologi militer mutakhir, intelijen global, serta perlindungan politik Amerika Serikat. Setiap serangan Israel ke Gaza bukan sekadar respons keamanan, melainkan bagian dari strategi militer jangka panjang untuk menghancurkan daya hidup rakyat Palestina agar menyerah secara politik dan demografis. Ini bukan spekulasi, melainkan pola yang berulang selama puluhan tahun.

Sebagai pemimpin politik dengan literasi geopolitik, Presiden Prabowo juga harus memahami bahwa dunia sedang bergerak ke arah yang berbeda. Standar ganda Barat -khususnya Amerika Serikat dalam melindungi Israel dari sanksi dan pertanggungjawaban hukum- semakin kehilangan legitimasi. Pernyataan terbuka Perdana Menteri Israel pasca pertemuan Davos yang kembali menolak keberadaan negara Palestina mempertegas satu fakta penting: Israel tidak pernah memiliki niat serius untuk mewujudkan Two-State Solution. Wacana tersebut hanya digunakan sebagai alat retoris untuk meredam tekanan internasional sambil terus mengubah fakta di lapangan dengan kekerasan.

Dalam situasi seperti ini, ajakan dialog tanpa prasyarat penarikan Israel dari wilayah 1967 merupakan kekeliruan strategis. Itu bukan win-win solution, melainkan win-lose negotiation yang nyata: Israel mempertahankan hasil kolonialisasi, sementara Palestina dipaksa menerima sisa-sisa wilayahnya sebagai “kompromi”. Tidak ada negosiasi yang adil selama satu pihak memegang senjata, menguasai wilayah, dan dilindungi hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Indonesia tidak boleh terjebak dalam diplomasi kosmetik semacam ini. Indonesia justru harus memainkan peran komunikasi politik diplomatik yang tegas, konsisten, dan berbasis hukum internasional. Ini bukan soal retorika keras, melainkan kejelasan posisi. Indonesia perlu menyampaikan secara berulang di setiap forum internasional bahwa Two-State Solution hanya sah jika Israel patuh pada Resolusi PBB 242 dan resolusi turunannya. Pada saat yang sama, Indonesia harus mengelola komunikasi krisis global atas Palestina: melawan narasi yang menyamakan penjajah dan yang dijajah, serta membela perjuangan Palestina sebagai perjuangan yang sah menurut hukum internasional.

Jika Presiden Prabowo berani membangun posisi ini secara terbuka dan konsisten, dampaknya akan melampaui isu Palestina semata. Banyak negara, lembaga internasional, dan publik global -terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin—akan memberikan dukungan penuh. Indonesia akan kembali dipandang sebagai negara yang memiliki pendirian, bukan sekadar penonton yang pandai berbicara tetapi ragu bertindak. Dunia tidak membutuhkan lebih banyak mediator netral; dunia membutuhkan negara yang berani menyebut penjajahan sebagai penjajahan.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa kepemimpinan global tidak selalu lahir dari kekuatan militer atau ekonomi. Konferensi Asia Afrika lahir dari keberanian moral dan kejelasan politik. Hari ini, isu Palestina adalah ujian paling nyata apakah Indonesia masih memiliki nyali yang sama. Sikap tegas terhadap Palestina bukan beban bagi kepentingan nasional, justru memperkuat kedaulatan diplomasi dan ekonomi Indonesia. Negara yang dihormati karena prinsipnya memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam berbagai kerja sama global.

Untuk mencapai level kepemimpinan global tersebut, Presiden Prabowo juga perlu memperkuat aspek komunikasi publiknya. Sudah saatnya Presiden didampingi oleh penulis pidato dan tim komunikasi strategis yang mumpuni, khususnya dalam isu komunikasi krisis dan diplomasi internasional. Kepemimpinan dunia menuntut komunikasi yang terstruktur, fokus, relevan, dan solutif- bukan sekadar ekspresi emosional. Demikian pula dalam diplomasi, Presiden perlu didampingi diplomat senior Indonesia yang kawakan dan berpengaruh di mata dunia internasional, yang jumlahnya tidak sedikit dan selama ini kerap kurang dimaksimalkan.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah Indonesia akan tampil sebagai negara yang berani menekan Amerika dan Israel agar patuh pada hukum internasional, atau sekadar menjadi bagian dari paduan suara global yang berbicara tentang perdamaian sambil membiarkan penjajahan terus berlangsung. Two-State Solution bukan soal niat baik atau forum baru. Ia soal satu syarat yang tidak bisa ditawar: Israel harus mundur dari Palestina sesuai garis 1967. Tanpa itu, seluruh wacana perdamaian -termasuk Board of Peace- tidak lebih dari ilusi yang menunda keadilan.

*) Penulis adalah Ketua Bidang Kebijakan Nasional IA-ITB dan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, konsentrasi Komunikasi Krisis, Universitas Pancasila.
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA