Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 30 Januari 2026, Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan menyatakan bahwa Seidman telah melakukan pelanggaran serius terhadap norma diplomatik yang dianggap merendahkan kedaulatan negara. Ia diberi waktu 72 jam untuk angkat kaki setelah dinyatakan sebagai persona non grata.
Pemerintah Afrika Selatan menuduh Seidman melakukan “serangan menghina” terhadap Presiden Cyril Ramaphosa melalui media sosial. Selain itu, ia juga disebut dengan sengaja tidak memberi tahu kementerian luar negeri mengenai dugaan kunjungan pejabat senior Israel ke Afrika Selatan.
“Tindakan ini merupakan penyalahgunaan hak istimewa diplomatik yang sangat serius dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina,” demikian bunyi pernyataan kementerian tersebut, dikutip dari
Al-Jazeera, Sabtu 31 Januari 2026.
Pernyataan itu tidak menyebutkan unggahan media sosial mana yang dianggap menyinggung, tetapi salah satu kemungkinan penyebabnya adalah unggahan di X pada bulan November di mana akun kedutaan Israel menulis: “Sebuah momen langka kebijaksanaan dan kejelasan diplomatik dari Presiden Ramaphosa.”
Hubungan antara kedua negara telah tegang sejak Afrika Selatan mengajukan kasus genosida atas tindakan Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional. Israel menolak kasus tersebut sebagai tidak berdasar.
Kasus genosida ini juga turut memicu serangan Presiden AS Donald Trump terhadap Pretoria, termasuk teguran verbal, sanksi perdagangan, dan perintah eksekutif tahun lalu yang memangkas semua pendanaan AS.
BERITA TERKAIT: