PBB Kembali Desak AS Akhiri Embargo Ekonomi Kuba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 30 Oktober 2025, 13:52 WIB
PBB Kembali Desak AS Akhiri Embargo Ekonomi Kuba
Ilustrasi (Foto: Indonesia.UN.Org)
rmol news logo Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara mayoritas kembali menyerukan agar Amerika Serikat (AS) mengakhiri embargo ekonomi terhadap Kuba yang telah berlangsung selama 33 tahun.

Resolusi tersebut diadopsi dengan hasil 165 negara mendukung, 7 menolak, dan 12 abstain. Menariknya, tahun ini AS berhasil meyakinkan beberapa negara seperti Argentina, Hongaria, Makedonia Utara, Paraguay, dan Ukraina untuk ikut menentang resolusi bersama Amerika dan Israel.

Sebagai perbandingan, tahun lalu 187 negara mendukung resolusi serupa, sementara hanya AS dan Israel yang menolak, dan Moldova memilih abstain.

Meski pemungutan suara PBB ini memiliki nilai politik yang besar, keputusan tersebut tidak mengikat secara hukum. Hanya Kongres AS yang memiliki kewenangan untuk mencabut embargo ekonomi yang sudah diberlakukan sejak era Perang Dingin itu. PBB sendiri sudah menyetujui resolusi serupa setiap tahun selama lebih dari tiga dekade, kecuali pada tahun 2020 ketika sidang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez, mengecam kebijakan embargo tersebut.

“Blokade adalah kebijakan hukuman kolektif,” ujarnya dalam sidang, dikutip dari Al Jazeera, Kamis, 30 Oktober 2025.

“Kebijakan ini secara terang-terangan, masif, dan sistematis melanggar hak asasi manusia rakyat Kuba. Kuba tidak akan menyerah," ujarnya.

Namun dari pihak AS, duta besar untuk PBB Mike Waltz menyebut pemungutan suara tahunan itu sebagai “teater politik”.
Ia menuduh Kuba hanya berusaha menampilkan diri sebagai korban agresi sambil terus menggambarkan dirinya sebagai “musuh Amerika Serikat”. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA