Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan AS Tolak Kesepakatan Plea Deal Terdakwa 9/11

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 Januari 2025, 08:42 WIB
Pengadilan AS Tolak Kesepakatan <i>Plea Deal</i> Terdakwa 9/11
Menara kembar WTC ditabrak pesawat yang dibajak teroris saat serangan 9/11/Net
rmol news logo Pengadilan militer AS di Guantanamo telah menunda proses 'plea deal' atau kesepakatan pengakuan  bersalah yang melibatkan Khalid Sheikh Mohammed, tersangka utama serangan 9/11. 

Dikutip dari Associated Press, Sabtu 11 Januari 2025, dengan kesepakatan ini Mohammed dan dua terdakwa lainnya, Walid bin Attash dan Mustafa al-Hawsawi, diberi kesempatan untuk mengaku bersalah atas 2.976 dakwaan pembunuhan. Jika itu dilakukan maka imbalannya adalah hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati. 

Namun, pemerintahan Presiden Joe Biden nampaknya melakukan intervensi agar proses 'plea deal' berlarut-larut atau ditunda

Awalnya, Departemen Pertahanan AS, di bawah Menteri Lloyd Austin, mendukung kesepakatan pembelaan ini. Namun, pada bulan Agustus 2024, Austin membatalkan kesepakatan tersebut, beralasan bahwa kejahatan 11 September terlalu serius untuk tidak mempertimbangkan hukuman mati. 

Setelah upaya intervensi dari Austin ditolak oleh hakim di Guantanamo dan panel peninjauan militer, pemerintah AS membawa kasus ini ke pengadilan banding pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Pengadilan banding federal Distrik Columbia telah menunda proses 'plea deal' ini untuk memungkinkan pengadilan menerima argumen lebih lanjut. Keputusan akhir mengenai validitas kesepakatan pembelaan ini masih belum ditentukan. 

Proses hukum ini melibatkan pertimbangan kompleks antara keinginan untuk mencapai keadilan bagi korban serangan 9/11 dan tantangan hukum terkait penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui metode interogasi yang kontroversial, termasuk penyiksaan. 

Beberapa pernyataan yang diberikan oleh Mohammed dan terdakwa lainnya mungkin tidak dapat digunakan di pengadilan karena metode interogasi yang digunakan. 

Dengan penundaan tersebut, proses hukum ini akan berlanjut di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang menjabat mulai 9 Januari 2025. Keputusan yang diambil oleh pemerintahan Trump akan memengaruhi kelanjutan proses hukum ini.

Sementara itu, keluarga korban serangan 9/11 telah diberitahu bahwa kesepakatan pembelaan ini adalah "jalan terbaik menuju finalitas dan keadilan". Namun, beberapa keluarga merasa bahwa proses hukum yang panjang dan kompleks ini belum memberikan keadilan yang mereka harapkan. 

Proses hukum ini terus berlanjut, dan keputusan akhir mengenai nasib para terdakwa masih belum ditentukan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA