Resolusi tersebut disponsori bersama oleh 119 negara anggota PBB, yang mewakili koalisi besar negara-negara Afrika, Eropa, Asia, dan Amerika Latin, yang menyoroti dukungan internasional yang luas terhadap hak-hak Palestina.
Sebanyak 170 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, termasuk Kanada, Australia, semua negara anggota UE, dan mayoritas negara dari Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Hanya enam negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut: Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia, dan Nauru.
Resolusi itu dihasilkan berdasarkan saran hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah mencap pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Ditegaskan bahwa hak Palestina untuk menjadi negara merdeka tidak dapat dicabut, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan, serta menolak apa yang disebut "tindakan keamanan" yang diberlakukan oleh Israel sebagai prasyarat.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan kembali komitmen Palestina untuk mengamankan dukungan internasional bagi hak-hak rakyatnya.
"Palestina akan terus mendesak akuntabilitas dan keadilan atas kejahatan Israel, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pemindahan paksa warga Palestina," ujarnya seperti dimuat
WAFA. Mansour juga menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan distribusinya yang efektif untuk mencegah penderitaan lebih lanjut bagi warga sipil Palestina, khususnya di Jalur Gaza utara, yang saat ini sedang menjadi sasaran genosida, kelaparan, pembunuhan, dan penghancuran.
BERITA TERKAIT: