Mengutip
Yonhap News, Lee dinyatakan bersalah karena membuat pernyataan palsu sebelum pemilihan presiden 2022 yang melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.
Putusan tersebut akan mencabut kursi parlemen Lee dan melarangnya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2027.
Setelah mengikuti sidang, Lee mengaku akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
"Saya akan mengajukan banding. Dimulai dengan fakta-fakta dasar, ini adalah kesimpulan yang sulit diterima," ujarnya dalam konferensi pers.
"Masih ada dua pengadilan lagi di dunia nyata, dan pengadilan opini publik dan sejarah bersifat abadi," kata dia lagi yang tampaknya merujuk pada rencana untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Lee, yang kalah tipis dari Presiden Yoon Suk-yeol dalam pemilihan 2022, menghadapi setidaknya empat persidangan setelah didakwa atas beberapa tuduhan pidana termasuk penyuapan dan korupsi.
Yoon juga menghadapi serangkaian kontroversi, termasuk tuduhan penyalahgunaan pengaruh bersama istrinya.
Hasil sidang hari ini, pengadilan menemukan bahwa Lee melanggar undang-undang pemilu dengan membuat pernyataan palsu sebagai kandidat presiden pada tahun 2021 bahwa ia tidak mengenal seorang pejabat kota yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan.
Pejabat yang dimaksud adalah mendiang Kim Moon-ki, mantan eksekutif Seongnam Development Corporation, yang berada di balik proyek pembangunan yang sarat korupsi di Seongnam.
Lee juga dituduh membuat klaim palsu selama audit parlemen pada tahun 2021 tentang proyek pengembangan lahan di Seongnam tempat ia menjabat sebagai wali kota.
Dia merupakan wali kota Seongnam dari tahun 2010 hingga 2018 sebelum menjadi gubernur provinsi Gyeonggi dan anggota parlemen.
Lee, yang secara luas diharapkan akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2027, selamat dari serangan pisau pada bulan Januari ketika ia ditikam di leher oleh seorang pria dan menjalani operasi.
BERITA TERKAIT: