Jumlah tersebut jauh melebihi pajak dan royalti yang mereka bayarkan kepada pemerintah AS, yakni delapan kali lipat lebih besar.
Laporan ini muncul setelah adanya persyaratan baru dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang mewajibkan keterbukaan informasi pembayaran internasional, yang diperjuangkan oleh aktivis transparansi untuk mengungkap transaksi keuangan perusahaan-perusahaan migas besar.
Tujuan dari aturan ini untuk memastikan bahwa pembayar pajak di AS mendapatkan bagian yang adil dari peningkatan produksi minyak dan gas dalam negeri.
Seperti dikutip
Reuters, Rabu (2/10), Exxon Mobil, yang berbasis di Texas, mencatat pembayaran pajak sebesar 25 miliar Dolar AS pada 2023, dengan 90 persen di antaranya disalurkan ke pemerintah asing. Negara-negara penerima terbesar antara lain Uni Emirat Arab (7,4 miliar Dolar), Indonesia (4,6 miliar Dolar), dan Malaysia (3,2 miliar Dolar).
Sedangkan kepada pemerintah AS, Exxon tercatat hanya membayar 2,3 miliar Dolar AS, termasuk 1,2 miliar Dolar AS kepada Internal Revenue Service (IRS).
Selanjutnya, Chevron Corp, yang juga berbasis di AS, membayar 14,6 miliar Dolar kepada negara asing, dengan Australia sebagai penerima utama sebesar 4 miliar Dolar. Sementara di AS, Chevron hanya menyetorkan 2 miliar Dolar.
Juru bicara Chevron berdalih bahwa biaya operasional di dalam negeri relatif lebih rendah, khususnya di Cekungan Permian, sehingga memiliki kewajiban royalti rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.
"Biaya operasional perusahaan di dalam negeri bisa jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya operasional migas di luar negeri,"kata perusahaan tersebut.
Selain Chevron, ConocoPhillips juga tercatat membayar 6,5 miliar Dolar secara global, dengan hanya 1,3 miliar Dolar AS di antaranya kepada Washington.
BERITA TERKAIT: