Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean Pierre dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari
AFP pada Kamis (25/7).
Jean Pierre menyoroti sejumlah pencapaian Harris yang membuatnya menjadi tokoh politik AS terkenal, meskipun berasal dari kalangan minoritas.
"Wakil presiden (Kamala Harris) sudah menjadi wakil presiden selama lebih dari empat tahun. Saya tidak melihat ada orang yang lebih memenuhi syarat untuk turun tangan saat ini. Dia adalah seorang senator. Dia adalah seorang jaksa agung," ujarnya.
Terlebih, kata Jean Pierre, pencalonan Harris juga direkomendasikan oleh Biden dalam surat pengunduran dirinya.
"Dia adalah mitra presiden dalam hal ini. Ini adalah keputusan yang dibuat oleh presiden ini, dan Saya pikir dia (Biden) bangga telah mengambil keputusan itu." tegasnya.
Menurut informasi tersedia di laman Gedung Putih, selama 3,5 tahun menjabat sebagai wakil presiden, Harris telah mengunjungi lebih dari 19 negara dan bertemu dengan lebih dari 150 pemimpin asing.
Dia telah mengunjungi lebih dari 19 negara dan bertemu dengan lebih dari 150 pemimpin asing.
Pada 21 Juli, Biden secara resmi mengumumkan bahwa dia membatalkan rencana untuk masa jabatan kedua dan mendukung Haris untuk menggantikannya.
Sementara itu, Harris dengan cepat mengkonsolidasikan dukungan di kalangan Partai Demokrat dan telah mendapatkan dukungan dari cukup banyak delegasi untuk menjadi calon dari Partai Demokrat.
Partai Demokrat mengadopsi peraturan yang akan digunakan partai tersebut untuk memilih calon presiden mereka, dan pemungutan suara untuk mencalonkan Harris secara resmi kemungkinan akan dimulai pada 1 Agustus.
Harris harus mendapatkan dukungan dari mayoritas delegasi di Konvensi Nasional Partai Demokrat (DNC) di Chicago pada bulan Agustus.
Berdasarkan peraturan partai, calon presiden memiliki waktu hingga Sabtu malam (27/7) untuk secara resmi mendeklarasikan pencalonan mereka dan hingga Selasa, 30 Juli, untuk menyerahkan tanda tangan dari setidaknya 300 delegasi.
Jika lebih dari satu kandidat memenuhi persyaratan, pimpinan partai dapat menetapkan jangka waktu tidak lebih dari lima hari bagi kandidat untuk menyampaikan pendapatnya kepada delegasi.
BERITA TERKAIT: